Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya…..
Jawaban:
12 Mil
Penjelasan:
Dasarnya adalah ketetapan dari Konvensi Hukum Laut 1982 pasal 2-32.
Pasal 3 Konvensi Hukum Laut 1982 berbunyi bahwa setiap negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.