* 23. Pasal 154 KUHP mengatur tentang
A. melakukan penghinaan pada Presiden dan Wakil presiden
B. menyatakan permusuhan dan kebencian pada presiden
C. Menodai bendera /merobek bendera resmi negara RI
D. Menyatakan kebencian terhadap suatu golongan
E. Mengetahui kejahatan tetapi tidak melaporkannya.
JAWABAN:
Siapapun yg menyatakan kebencian,permusuhan, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama 7 tahun Jawaban D