penyelesaian konflik dengan meminta pihak ketiga untuk memberikan penyelesaian masalah yang harus diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berselisih disebut?
Penyelesaian konflik dengan meminta pihak ketiga untuk memberikan penyelesaian masalah yang harus diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berselisih disebut arbitrasi (arbritation)
Pembahasan
Akomodasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan suatu pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya. Adapun tujuan dilakukannya akomodasi adalah :
-Mengurangi adanya pertentangan
-Terciptanya suatu suasana yang aman, rukun, dan tentaram dalam suatu lingkungan masyarakat atau keluarga
-Mempersatukan yang telah berpisah
Dalam kehidupan sehari-hari akomodasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga belas bentuk, yaitu :
1.Koersi (Coercion)
Menyelesaikan suatu pertentangan dengan cara memaksa atau menggunakan kekerasan baik secara psikis ataupun fisik. Contoh akomodasi koersi adalah seorang guru yang memahami muridnya atau seorang ayah yang memukul anaknya.
2.Kompromi (Compromize)
Akomodasi kompromi adalah menyelesaikan suautu pertentangan dengan cara pihak yang bertikai mengurangi tuntutan yang diberikan agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan.
3.Arbitrasi (Arbritation)
Akomodasi arbritasi adalah menyelesaikan suatu pertentangan dengan cara melibatkan pihak ketiga agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi. Pihak ketiga disini harus memiliki kedudukan yang lebih tinggi, sehingga kedua belah pihak dapat menerima keputusan yang diberikan.
4.Mediasi (Mediation)
Akomodasi Mediasi sama seperti akomodasi arbritasi namun disini pihak ketiga bertindak netral, tidak memihak kepada salah satu pihak yang mengalami pertikaian.
5.Konsiliasi (Conciliation)
Adalah suatu penyelesaian masalah dengan cara mempertemukan keinginan pihak yang mengalami konflik.
6.Toleransi
Adalah penyelesaian masalah dengan cara adanya kesadaran antar individu untuk saling menghormati dan menghargai
7.Ajudikasi (Adjudication)
Adalah penyelesaian suatu masalah melalui pengadilan.
8.Stalemate
Adalah suatu penyelesaian masalah dimana, pihak-pihak yang berkonflik berhenti pada tingkatan tertentu.
9.Akulturasi
Menerima masuknya unsur kebudayaan lain tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
10.Asimilasi
Meleburnya dua kebudayaan yang berbeda menjadi satu kebudayaan bersama.
11.Segretation
Menyelesaikan suatu permsalahan dengan cara menghindar agar permasalahan tersebut tidak berkelanjutan
12.Elimination
Penyelesaian suatu permasalahan dengan cara salah satu pihak yang meminta maaf duluan.