Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila….

Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila….
A yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun
B. karena kebutuhan biologis
C kedua orang tua sudah menyetujuinya
D. orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri
E orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah​

Jawaban:

Wajib hukumnya menikah bagi seseorang yang sudah mampu dan sangat mendesak untuk menikah. Jika dia menundanya maka khawatir akan terjatuh ke dalam jurang maksiat.

 

Pembahasan

Menikah adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Sunnah ini tentunya sangat mendukung dengan naluri yang ada di dalam setiap manusia untuk memiliki pasangan dan melampiaskan kebutuhan biologisnya.

Di dalam Islam menikah sendiri hukumnya bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan juga haram.  Adapun jika seseorang tersebut belum memiliki kemampuan (Jawaban A) baik dari segi biologis maupun ekonomi makan hukumnya bisa haram atau makruh. Kemudian jika sudah terdesak dengan kebutuhan biologis maka bisa saja jadi mubah atau wajib. Kemudian jika kedua orang tuanya sudah menyetujuinya (Jawaban C) maka hukumnya mubah. Dan terakhir jika sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri maka hukumnya bisa mubah atau pun wajib. Namun jika sudah mampu dan jika tidak menikah bisa terjerumus ke dalam zina maka hukum menikah menjadi wajib untuknya.

SemogaMembantuYaa>>>