Hukum yang berlaku dalam suatu negara saat ini disebut hukum..

Hukum yang berlaku dalam suatu negara saat ini disebut hukum..
A positif
B pidana
C asasi
D subyektif​

Jawaban:

Hukum yang berlaku dalam suatu negara saat ini disebut hukum..

=A. Positif

Penjelasan:

Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.

SemogaMembantuYaa>>>